Posted by: sukmareni | August 24, 2007

Injabsin hidup lagi?

Kemarin, kantorku dikunjungi tiga orang yang mengaku berasal dari PT Multiguna Lestari, sebuah oerusahaan rekanan Departemen Kehutanan RI. Mereka datang katanya mau mencari informasi tentang PT Injabsin. Agak unik juga, karena PT Injabsin sepengetahuanku dah lama tak beroperasi. Sedikit curiga juga sih ngapain orang-orang ini nanya injabsin segala. Tapi katanya mereka tim independet yang akan melakukan penilaian.

Mereka menanyakan bagaimana konflik antara masyarakat desa Guguk dengan PT Injabsin. Pada akhrir 1999 memang sempat terjadi ketegangan antara pT Injabsin dengan masyarakat Desa Guguk Penyebabnya, areal kerja PT Injabsin masuk ke wilayah adat masyarakat Guguk. Waktu itu masyarakat mengetahui bahwa ada pancang-pancang PT Injabsin yang berada di wilayah adat mereka, belum ada kejelasan terkait patok ini penebangan sudah dimulai. Kontan saja kejadian ini membuat geram dan amarah masyarakat yang merupakan keturunan Marga Pembarab.

Padahal mereka sudah lama mendiami wilayah itu. kendati mereka adalah kaum urban dari kerajaan Mataran namun keberadaan mereka telah diterima oleh Kesulthanan Jambi kala itu, dengan diserahkannya Piagam Lantak Sepadan. Lengkap dengan batas wilayah yang mereka tempati, yang kemudian pada zaman belanda dibuatkan petanya. Hingga kini masyarakat Guguk masih memegang bukti-bukti otentik ini. Hanya PT Injabsin saja yang kemudian melanggar wilayah terbukti dengan masukknya kawasan Bukit Tapanggang yang sebagai areal kerja PT Injabsin.

Masyarakat dengan difasilitasi Warsi akhirnya berhasil mengeluarkan Kawasan Bukit Tapanggang dari areal PT Injabsin. Yang kemudian dijadikan Hutan Adat Desa Guguk, yang dikukuhkan oleh Bupati Merangin dalam bentuk SK Bupati pada 2003 lalu.

Itulah yang kami ceritakan kepada tiga orang dari Multi Agung Lestari ini. Namun diakhir percakapan, satu diantara mereka bertanya, bagaimana kalau wilayah itu dikelola HPH lagi? nah lo, ada apa ini, apa mereka mau hidup lagi dan lagi ngurus izin? Entahlah. Tapi yang jelas waktu itu aku hanya berujar, tergantung juga. Kalau HPH yang mengelolanya dengan sistem restorasi seperti yang akan dilakukan oleh PT REKI di kawasan hutan produksi Tinjau Pacah-Sungai Laban-Batang Kapas. Tapi kalau HPH seperti yang dilakukan Injabsin selama ini baiknya ndak usah saja. Hal ini terkait dua hal pertama kondisi hutan Jambi yang berdasarkan analisis peta citra satelit 2005 yang dilakukan KKI Warsi hanya tinggal 22 persen saja. Padahal menurut UU no 41 tahun 1999 untuk keseimbangan lingkungan maka disuatu wilayah harus menyisakan minimal 30 persen kawasan hutannya. Nah lo jika HPH yang kelakuannya seperti terdahulu yang hanya menebang tanpa pemulihan, mau jadi apa Jambi. Apalagi areal PT Injabsin berada di wilayah hulu DAS Batanghari. Sekarang aja DAS Btanghari sudah kritis, kalau ditambah lagi HPH yang akan menebangi hutan-hutan yang masih tersisa, artinya kita harus bersiap menghadapi bahaya -bahaya itu yang kini sudah terasa.

demikian juga jika dikaitkan dengan issue pemanasan global. Saat ini pemerintah Indonesia yang akan mengusulkan penurunan emisi karbon dari deforestasi di negara berkembang (Reducing Emissions from Deforestation and Degradationakan/REDD), yang akan diusung pada konfensi ke 13 UNFCCC di Bali Desember 2007 nanti.

Nah lo dengan alasan-alasan ini masih layakkan HPH PT Injabsin aktif lagi. Moga saja pemerintah pusat, dalam hal ini departemen kehutanan yang menurunkan PT Multi Agung Lestari untuk menilai PT Injabsin berfikir ulang, jika HPH ini mengajukan perpanjangan izinya. Moga juga Multi Agung Lestari yang pada tahun 7 Agustus 2007 lalu memberikan sertifikasi Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) untuk Pengelolaan Hutan Tanaman Lestari (PHTL) kepada RAPP, dapat memberikan penilaian yang benar-benar independent dan tidak hanya semata demi sebuah formalitas yang ujungnya tetap memberikan nilai plus kepada perusahaan.  


Leave a response

Your response:

Categories