Gubernur Riau Wan Abu Bakar MS diakhir masa jabatannya telah menunjukkan keseriusannya untuk pelestarian alam. Hal ini dibuktikan dengan keluarnya rekomendasi bernomor 500/Ekbang/71.30 tertanggal 20 November 2008 tentang Rekomendasi usulan Rasionalisasi Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT). Dalam surat rekomendasi yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan RI, Gubernur Riau merekomendasikan perluasan TNBT seluas 13.624 ha dan pengurangan TNBT seluas 4.271 ha.
Menurut Gubernur rasionalisasi ini perlu dilakukan untuk mendapatkan bentuk kawasan TNBT yang lebih kompak dengan luas yang memadai. Alasan teknis yang menjadi pertimbangan perluasan adalah, kawasan tersebut berbatasan langsung dengan TNBT, dengan kondisi hutan yang masih baik, memiliki keanekaragaman hayati tinggi, merupakan habitat fauna yang dilindungi, bertopografi curam. Jika tidak dikelola dengan baik maka kawasan ini sangat rawan perambahan dan illegal logging.
Sedangkan pengurangan kawasan menurut Gubernur dilakukan untuk mengurangi konflik dengan masyarakat sekitar yang sudah terlebih dahulu eksisting dikawasan itu dengan didukung fasilitas yang memadai.
Kawasan yang menjadi perluasan TNBT itu, menurut Gubernur berada dikawasan Hutan Produksi terbatas Keritang-Gangsal seluas 9.693 ha, HPT Serangge Sengkilo seluas 3.661 ha, diluar kawasan hutan 270 ha. Gubernur juga menegaskan kawasan perluasan TNBT yang direkomendasikannya itu tidak tumpang tindih dengan perizinan lain. “Berdasarkan hal tersebut, pada prinsipnya kami mendukung perluasan TNBT seluas 13.624 ha,”sebut Gubernur.
Rasionalisasi TNBT dipandang perlu dilakukan mengingat kawasan hutan merupakan hutan dataran rendah yang masih tersisa di Sumatera. Secara fisiografi kawasan Bukit Tigapuluh tergolong unik karena karena menempati suatu kawasan perbukitan yang curam di tengah hamparan dataran rendah sebelah Timur Sumatra yang terpisah sama sekali dari rangkaian pegunungan Bukit Barisan. Kawasan Bukit Tigapuluh yang mempunyai nilai keragaman hayati yang sangat tinggi merupakan lanskap ekosistem yang relatif paling baik dan kompak di Sumatera, walaupun dewasa ini di beberapa bagian kawasan hutan telah terfragmentasi habitatnya akibat kegiatan ekploitasi yang tak terkendali.
TNBT yang secara resmi dibentuk pada tahun 1995 dan saat ini mempunyai luas 144.223 hektar setelah tata batas ”temu gelang” namun memiliki bentuk yang tidak ideal atau tidak kompak karena menjari, sempit dan memanjang. Bentuk yang tidak rasional tersebut merupakan hasil dari sebuah kompromi karena adanya konflik kepentingan dengan perusahaan pemegang konsesi HPH pada waktu itu. Padahal dalam perencanaan awal kawasan konservasi Bukit Tigapuluh lebih luas dari TNBT yang ada sekarang. Berdasarkan Perencanaan Konservasi Nasional tahun 1982 kawasan konservasi Bukit Tigapuluh diusulkan seluas sekitar lebih dari 400.000 ha, yaitu tepatnya Suaka Margasatwa Bukit Besar di wilayah Jambi seluas 197.393 ha, Cagar Alam Seberida seluas 218.287 ha dan Hutan Buru Pranap seluas 96.302 ha di wilayah Riau.
Usulan kawasan konservasi dalam dokumen perencanaan tersebut menjadi prioritas pertama didasarkan atas perhitungan nilai keragaman hayati atau nilai konservasi, nilai sosial ekonomi dan pengelolaannya. Sedangkan dalam perencanaan pengembangkan daerah transmigrasi berdasarkan analisa kesesuaian lahan dari RePPProt (Regional Physical Planning Programme for Transmigration) pada tahun 1988 merekomendasikan bahwa kawasan konservasi Bukit Tigapuluh seluas sekitar lebih dari 250.000 ha. Rekomendasi RePPProt tersebut didasarkan atas distribusi areal bertopografi sangat curam (kelerengan di atas 40%) yang sangat banyak di kawasan Bukit Tigapuluh sehingga memenuhi kriteria lindung dan layak menjadi kawasan konservasi.
Sementara itu kondisinya sekarang ini di sekitar TNBT sebagian besar merupakan areal Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang seharusnya berfungsi lindung karena memiliki topografi curam dengan kelerengan di atas 40 % dan sekarang ini sedang tidak dikelola oleh perusahaan karena ijin HPHnya ada yang telah berakhir, telah dicabut oleh Menteri Kehutanan, dan tidak aktif serta diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah.
Berdasarkan hal tersebut di atas maka KKI Warsi mengusulkan rasionalisasi atau perluasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh pada areal yang bertopografi curam dengan kelerengan di atas 40 % dengan kondisi hutan yang relatif baik dimana berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku memenuhi kriteria lindung (Kepres No. 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung) sehingga kawasan TNBT mempunyai bentuk yang lebih ideal dan kompak yang dapat memudahkan dalam pengelolaan dan pengawasannya.
Selain itu kawasan Bukit Tigapuluh juga daerah hulu-hulu sungai yang bermuara ke DAS Batanghari dan DAS Pengabuan di Jambi serta DAS Indragiri dan Reteh di Riau sehingga kawasan ini menjadi penting sebagai daerah tangkapan air dan mencegah terjadinya erosi dan banjir. Selain mengandung keragaman hayati yang cukup tinggi, maka areal tersebut juga sangat penting sebagai sumberdaya tradisional, terutama hasil hutan non kayu dan biota obat, bagi masyarakat yang hidup di dalam dan sekitarnya. Jadi kawasan atau areal rasionalisasi TNBT ini akan memberikan manfaat dalam presfektif jangka panjang, tidak saja bagi masyarakat di hulu yang berinterkasi langsung dengannya tetapi juga bagi masyarakat di hilirnya. Dan masih banyak potensi alam dan lingkungan yang belum dimanfaatkan secara optimal di kawasan Bukit Tigapuluh ini, terutama dari aspek jasa lingkungan seperti dalam pengelolaan sumber daya air, pengembangan wisata alam, carbon trade karena menghasilkan udara bersih, bank plasma nutfah hutan alam, sumber biota obat dan potensi lainnya yang belum tergali dan termanfaatkan.
Untuk itu perluasan ini, KKI Warsi telah mengupayakan mendapat rekomendasi pemerintah daerah. Sebelum ditetapkan menteri kehutanan. Kabar baik itupun akhirnya datang dengan keluarnya rekomendasi dari Gubernur Riau untuk rasionalissi di wilayah Provinsi Riau dan Rekomendasi Bupati tebo untuk perluasan TNBT di wilayah Kabupaten Tebo Jambi. Hanya Bupati Tanjabbar yang hingga kini masih menolah untuk memberikan rekomendasi.





